Rabu, 10 Juni 2026
Indospektrum
Advertisement
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Indospektrum
No Result
View All Result
Home Gagasan

Refleksi QS. Al-Mujadilah: Dosen UMS Ingatkan Konsekuensi Melanggar Syariat Allah

Indospektrum by Indospektrum
20 April 2026
in Gagasan, Indeks
0
Share on FacebookShare on Twitter
Dosen FAI UMS, Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., saat memparkan materi. Foto: Ist.


SOLO
– Banyak sekali manusia yang lalai akan syariat Allah SWT. Terkadang mereka melakukan segala sesuatu untuk memenuhi kesenangan semata yang keluar batas syariat.

Dengan berbagai variasi cara mereka lakukan, yang secara diam-diam atau yang nampak jelas. Padahal Allah SWT adalah tuhan Maha Tahu segala sesuatu apapun, bahkan amalan yang masih dalam hati manusia Allah mengetahuinya.

Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id mengajak untuk merefleksikan kembali kekuasaan Allah SWT melalui QS. Al-Mujadilah ayat 5-8.

Ia menjelaskan ayat kelima tentang konsekuensi manusia yang melanggar syariat Allah. Manusia akan dihinakan di dunia dan akhirat atas perbuatannya yang melanggar syariat Allah SWT.

“Konsekuensi orang yang melanggar syariat akan dihinakan oleh Allah SWT,” jelasnya, Senin (20/4/2026).

Ainur Rhain menganalogikan orang yang berbuat dosa seperti orang yang berpakaian kotor yang tidak berani keluar dalam kerumunan. Menurutnya, secara sadar manusia jika melakukan sebuah dosa akan merasa dirinya malu untuk berbaur dengan masyarakat lain.

“Analogi orang yang melakukan dosa seperti orang yang berpakain kotor yang malu untuk keluar di keramaian masyarakat. Orang itu akan keluar jika pakaiannya sudah suci atau dalam artian dia akan berani membaur dengan masyarakat jika telah bertaubat,” terangnya.

Fenomena orang-orang yang melanggar syariat terjadi berulang-ulang. Menurut Ainur, Allah menurunkan Al-Qur’an sebagai penjelas hukum-hukum syariat secara komprehensif.

“Al-Qur’an turun sebagai pedoman hukum umat manusia sebagai pertimbangan dalam melakukan sebuah amalan,” ungkapnya.

Selain itu, keberadaan dunia adalah sebagai tempat kehidupan sementara seluruh makhluk Allah, sedangkan akhirat adalah tempat kehidupan makhluk Allah yang kekal. Ainur Rhain pada ayat keenam menjelaskan bahwa Allah akan membangkitan seluruh makhluknya.

Penafsiran dari ayat tersebut adalah ada masa di mana manusia akan dibangkitkan secara kolektif untuk mempertanggungjawabkan amalan kita, sebagai penentu kehidupan abadi kita di surga atau neraka. Ia juga menjelaskan bahwa Allah akan mengabarkan hitungan segala amalan manusia yang tercatat dalam satu buku, sehingga manusia tidak akan mengelabui kekuasaan Allah.

“Buat apa merasa angkuh dengan kekayaan atau kekuasaan, jika nanti di akhirat kita disamaratakan tanpa memandang harta dan kekuasaan, tapi memandang amalan siapa yang paling mulia,” ujarnya.

Ainur Rhain juga menyoroti tingkah manusia yang merasa memiliki rasa kebebasan penuh di dunia, padahal kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang mutlak, setiap tindakan dan amalan manusia berada dalam cakrawala ilmu dan kesaksian Allah.

Lebih lanjut, ketika buku amalan itu diperlihatkan, manusia sadar dirinya tidak layak untuk masuk surga, tapi Allah mengatakan “Seperti di saat kamu di dunia dosamu saya tutupi. Maka, di sini (akhirat) dosamu saya maafkan”.

“Jangan jadi orang mujahir (orang yang menampakkan dosa), karena Allah menutupi segala perbuatan dosa manusia di dunia,” tuturnya.

Pada penjelasan ayat ketujuh dan kedelapan, Rha’in menerangkan bahwa kedua ayat tersebut dibuka dengan pertanyaan retoris اَلَمْ تَرَ (Apakah kamu tidak memperhatikan). Dalam bahasa Arab kalimat tersebut merupakan kalimat istifham taqriri yang berarti kalimat pertanyaan yang bertujuan untuk penegasan sesuatu yang sudah pasti.

Dua ayat tersebut menyoroti kebiasaan pembicaraan rahasia. Menurut Ainur Rha’in, pembicaraan rahasia merupakan kebiasaan orang kafir zaman dahulu, yang bertujuan untuk mengolok-olok nabi dan menghancurkan ukhuwah kaum muslim. Sehingga ayat ini turun sebagai counter atau tameng untuk membendung perbuatan orang-orang kafir.

“Ayat tujuh dan delapan sebagai penangkal keinginan umat kafir untuk memecah belah umat muslim,” jelasnya.

Di zaman perkembangan teknologi seperti saat ini, Ainur Rha’in berpesan untuk tidak membuat grup atau kelompok kecil di platform digital yang bertujuan buruk.

“Dalam konteks saat ini jangan membuat grup atau kelompok yang tujuannya eksis untuk membuat kegaduhan dan perbuatan buruk yang lainnya di platform digital, seperti WhatsApp, Instagram, dan lain sebagainya,” tutupnya.

Tags: UMSUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Previous Post

Disentil JK soal Karier Politik Hingga Jadi Presiden, Jokowi: Saya Orang Kampung

Next Post

Pemprov Jateng Siapkan 12 Venue dan Rangkaian Acara MTQ Nasional XXXI di Semarang

Indospektrum

Indospektrum

Related Posts

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membuka Musda XI MUI Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng MUI Jadi Penyejuk Suasana di Jateng

by Indospektrum
10 Juni 2026
Dosen Fakultas Farmasi UMS, Maryati, M.Si., Ph.D., S.Si., Apt. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Waspada Kosmetik Ilegal di Era Digital, Dosen Farmasi UMS Ingatkan Bahaya Klaim Instan

by Indospektrum
10 Juni 2026
Gubernur Ahmad Luthfi saat acara ngobrol dengan pelaku ekonomi kreatif di Kota  Salatiga, Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Ahmad Luthfi Instruksikan Pemetaan Potensi Ekonomi Kreatif di Jateng

by Indospektrum
10 Juni 2026
Ilustrasi - Masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM A dan SIM secara online melalui aplikasi SINAR yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Foto: Ist.
Indeks

Polri Perluas Layanan Perpanjangan SIM Online di Jateng, Ini Daftar Wilayahnya

by Indospektrum
10 Juni 2026
Penandatanganan kerja sama antara UNS Solo dengan ECNU Tiongkok pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS. Foto: Ist.
Indeks

UNS dan East China Normal University Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Akademik

by Indospektrum
10 Juni 2026
Next Post
Rapat Koordinasi Panitia MTQ Nasional XXXI Tahun 2026, di Gedung Grhadika Bakti Praja Semarang, Senin, 20 April 2026. Foto: Ist.

Pemprov Jateng Siapkan 12 Venue dan Rangkaian Acara MTQ Nasional XXXI di Semarang

Facebook Comments

Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Currently Playing

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video

Rekomendasi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membuka Musda XI MUI Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Ist.
Indeks

Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng MUI Jadi Penyejuk Suasana di Jateng

10 Juni 2026
Dosen Fakultas Farmasi UMS, Maryati, M.Si., Ph.D., S.Si., Apt. Foto: Ist.
Gaya Hidup

Waspada Kosmetik Ilegal di Era Digital, Dosen Farmasi UMS Ingatkan Bahaya Klaim Instan

10 Juni 2026
Gubernur Ahmad Luthfi saat acara ngobrol dengan pelaku ekonomi kreatif di Kota  Salatiga, Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Ahmad Luthfi Instruksikan Pemetaan Potensi Ekonomi Kreatif di Jateng

10 Juni 2026
Ilustrasi - Masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM A dan SIM secara online melalui aplikasi SINAR yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Foto: Ist.
Indeks

Polri Perluas Layanan Perpanjangan SIM Online di Jateng, Ini Daftar Wilayahnya

10 Juni 2026
Penandatanganan kerja sama antara UNS Solo dengan ECNU Tiongkok pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS. Foto: Ist.
Indeks

UNS dan East China Normal University Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Akademik

10 Juni 2026
TPID Jateng mempertemukan 111 produsen dan 99 pembeli bahan pokok penting (bapokting) di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Ist.
Ekonomi

Jaga Stabilitas Pangan, TPID Jateng Pertemukan 111 Produsen dan 99 Pembeli Komoditas

10 Juni 2026
Facebook Instagram Twitter Youtube
Indospektrum

Indospektrum adalah portal berita yang mengonfirmasi data dan fakta dengan sumber informasi.

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Indeks
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Video
  • Tentang Kami
  •  
  • Tim Redaksi
  •  
  • Kontak Kami

© 2026 - Indospektrum

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Gagasan
  • Indeks
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2026 - Indospektrum