Categories: IndeksNews

Bareskrim Polri Ringkus Bos Judi Online Lintas Negara Berinisial LT di BSD

Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar perjudian online yang operasionalnyadikendalikan dari Kamboja. Foto: Ist.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dapat membongkar perjudian online yang operasionalnya dikendalikan di negara tetangga. Polisi juga menangkap bos besar atau otak pelaku yang berasal dari Indonesia.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus terungkap setelah tim penyidik pada Rabu, 3 Desember 2025 dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diotaki tersangka berinisial LT alias T.

Berdasar hasil patroli cyber tim Penyidik Bareskrim Polri, ditemukan situs judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Situs menggunakan nama CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online, seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade dan judi poker.

Situs itu memakai sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia yang target penggunanya masyarakat Indonesia.

Situs tersebut, kata Ade Safri, diduga dikendalikan tersangka LT alias T (40) yang telah beroperasi sejak tahun 2022 dibantu 17 karyawannya, terdiri atas 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor. Adapun operasional situs judi online seluruhnya dikendalikan di Negara Kamboja.

Hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dalam kasus ini sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.

Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, ditegaskan Dirtipideksus, tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp3 miliar.

Tindak lanjut dalam mengusut kasus ini, pada Kamis 4 Desember 2025, tim penyidik dapat menangkap tersangka LT alias T ditempat tinggalnya di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Tersangka LT yang kemudian ditahan, lanjut Ade Safri, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 426 KUHP No 1 Tahun 2023, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat akses informasi elektronik atau dokumen elektronik perjudian serta tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda sekitar Rp2 miliar.

Mantan Kapolresta Solo itu meyebut, penyidikan kasus ini sudah tahap pelimpahan berkas dan oleh JPU Kejaksaan Agung telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Rabu, 27 Maret 2026 dan akan ditindaklanjuti dengan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka LT alias T dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Sejumlah BB yang akan diserahkan ke JPU yakni uang tunai Rp202 juta, sejumlah kendaraan untuk operasional, berbagai dokumen berupa surat-surat yang masih berkaitan dalam kasus judi online dan TPPU.

Barang bukti lain yang disita dan akan diserahkan ke JPU berupa berbagai macam perhiasan, emas, logam mulia, buku tabungan dan ATM, pemblokiran uang yang tersimpan di bank maupun sejumlah aset berharga lainnya.

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan sekitar 1.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

5 jam ago

Sekda Jateng Lantik Komisi Irigasi Periode 2026-2029, Tekankan Pengelolaan Air Berkelanjutan

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta kepada Komisi Irigasi di wilayahnya agar…

6 jam ago

Sespimti Polri Dikreg ke-35: Menggembleng Pemimpin Digital Masa Depan yang Adaptif dan Humanis

LEMBANG - Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-35 Tahun Anggaran 2026 fokus…

6 jam ago

Investor India J.K. Enterprises Lirik Potensi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan di Jateng

SEMARANG — Investor asal India, J.K. Enterprises, menjajaki perluasan investasi di Jawa Tengah dengan membidik…

9 jam ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Kenapa?

SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di…

11 jam ago

Program Inovatif Jawa Tengah Tuai Pujian Bappenas, Dinilai Layak Direplikasi Nasional

SEMARANG — Sejumlah kebijakan dan program yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menuai…

12 jam ago

This website uses cookies.