Categories: IndeksNews

Bareskrim Polri Ringkus Bos Judi Online Lintas Negara Berinisial LT di BSD

Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar perjudian online yang operasionalnyadikendalikan dari Kamboja. Foto: Ist.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dapat membongkar perjudian online yang operasionalnya dikendalikan di negara tetangga. Polisi juga menangkap bos besar atau otak pelaku yang berasal dari Indonesia.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus terungkap setelah tim penyidik pada Rabu, 3 Desember 2025 dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diotaki tersangka berinisial LT alias T.

Berdasar hasil patroli cyber tim Penyidik Bareskrim Polri, ditemukan situs judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Situs menggunakan nama CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online, seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade dan judi poker.

Situs itu memakai sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia yang target penggunanya masyarakat Indonesia.

Situs tersebut, kata Ade Safri, diduga dikendalikan tersangka LT alias T (40) yang telah beroperasi sejak tahun 2022 dibantu 17 karyawannya, terdiri atas 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor. Adapun operasional situs judi online seluruhnya dikendalikan di Negara Kamboja.

Hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dalam kasus ini sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.

Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, ditegaskan Dirtipideksus, tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp3 miliar.

Tindak lanjut dalam mengusut kasus ini, pada Kamis 4 Desember 2025, tim penyidik dapat menangkap tersangka LT alias T ditempat tinggalnya di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Tersangka LT yang kemudian ditahan, lanjut Ade Safri, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 426 KUHP No 1 Tahun 2023, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat akses informasi elektronik atau dokumen elektronik perjudian serta tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda sekitar Rp2 miliar.

Mantan Kapolresta Solo itu meyebut, penyidikan kasus ini sudah tahap pelimpahan berkas dan oleh JPU Kejaksaan Agung telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Rabu, 27 Maret 2026 dan akan ditindaklanjuti dengan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka LT alias T dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Sejumlah BB yang akan diserahkan ke JPU yakni uang tunai Rp202 juta, sejumlah kendaraan untuk operasional, berbagai dokumen berupa surat-surat yang masih berkaitan dalam kasus judi online dan TPPU.

Barang bukti lain yang disita dan akan diserahkan ke JPU berupa berbagai macam perhiasan, emas, logam mulia, buku tabungan dan ATM, pemblokiran uang yang tersimpan di bank maupun sejumlah aset berharga lainnya.

Indospektrum

Recent Posts

Pemprov Jateng Cetak Pemandu Gunung Profesional, Intip Peluang Kerjanya!

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka peluang kerja dengan menyiapkan tenaga pemandu gunung profesional…

2 jam ago

RUPST CIMB Niaga Sepakati Tebar Dividen Tunai Rp4,07 Triliun, Capai 60% dari Laba Bersih 2025

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)…

3 jam ago

Lebih Nyaman dan Cepat, Skema Murur Jadi Kunci Kelancaran Puncak Haji 2024

SEMARANG - Pada pelaksanaan Haji 2024, para jemaah haji usia lansia hingga jemaah yang sakit…

4 jam ago

Disdik Jateng Evaluasi Menyeluruh Usai Kasus Kekerasan Siswa di Sragen dan Brebes

SEMARANG - Duka akibat kasus perundungan dan kekerasan pelajar di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Brebes…

4 jam ago

Perkuat Pengelolaan ITBM-BIM University, UMS Akselerasi Modernisasi dan Pengembangan Talenta di Bali

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta http://ums.ac.id (UMS) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan pendidikan tinggi melalui pengelolaan…

5 jam ago

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang Impor Diduga Ilegal di Pontianak

JAKARTA — Dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan…

16 jam ago

This website uses cookies.