Categories: IndeksNews

Kajari Sukoharjo Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 50 Perkara, dari Narkoba Sampai Sajam

Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara memimpin pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (5/3/2026). Foto : Deni S.

SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (5/3/2026). Barang sitaan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 50 perkara yang ditangani sepanjang Bulan Agustus 2025 – Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Titin Herawati Utara menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan sebanyak 50 perkara. Terdiri dari 33 kasus kepemilikan narkotika, empat perkara Undang-Undang Kesehatan, empat perkara kepemilikan senjata tajam, serta sembilan perkara lainnya. Rentang perkara terjadi sekitar tujuh bulan terakhir.

Pemusnahan ini, lanjut dia, dilakukan sesuai laporan dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. “Kami, jaksa selaku eksekutor memiliki kewenangan memusnahkan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus inkrah di pengadilan,” katanya.

Titin Herawati mengatakan, pemusnahan barang bukti sebenarnya menjadi kegiatan rutin yang dieksekusi oleh Kejari. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta meminimalisir risiko yang mungkin terjadi seperti penyalahgunaan. “Terakhir kali Kejari Sukoharjo melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Bulan Agustus 2025,” ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sembilan senjata tajam jenis pedang cocor bebek (corbek), 511,63 gram sabu, 538,26 gram pil koplo, 17 botol berisi total 17 ribu butir pil sapi, 620 butir pil Trihexyphenidyl, 174 butir pil jenis original, 50 butir alprazolam, 21,63 gram ganja, 1,69 gram tembakau sintetis, 2 unit handphone, serta 14 timbangan digital.

Adapun metode pemusnahan dilakukan berbeda-beda sesuai jenis barang bukti. Senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender. “Sedangkan telepon genggam dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Deni Suryanti

Recent Posts

Investasi Rp1,6 Triliun, Groundbreaking PLTS Terapung Gajah Mungkur Resmi Dimulai

WONOGIRI - Jawa Tengah resmi menjadi bagian dari lompatan besar Indonesia menuju kemandirian energi. Pembangunan…

12 jam ago

Pemprov Jateng Dorong Modifikasi Cuaca untuk Atasi Ancaman Kekeringan Panjang

BATANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi ancaman kekeringan yang diperkirakan masih…

14 jam ago

Kebakaran Rumah Produksi Kursi Busa di Solo, Dua Anak Alami Luka Bakar

SOLO - Rumah milik Wijayati, warga RT 05 RW 11, Kampung Tunggulsari, Kelurahan Pajang, Kecamatan…

15 jam ago

Indonesia Masuk 10 Negara Terkotor, Pakar UMS Soroti Kemalasan Membuang Sampah

SOLO - Dalam laporan Ultimate Kilimanjaro pada tahun 2025, Indonesia termasuk dalam kategori 10 negara…

17 jam ago

Boyong 28 UMKM ke KKI 2026, BI Solo Cetak Omzet Rp3,5 Miliar

JAKARTA – Sebanyak 28 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia…

18 jam ago

Respons Cepat Aduan PKH di Medsos, Langkah Gubernur Ahmad Luthfi Tuai Pujian Netizen

SEMARANG - Unggahan Gubernur Ahmad Luthfi di akun instagram pribadinya sedang disorot netizen. Postingan pada…

1 hari ago

This website uses cookies.