
SOLO – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026). Dia menjadi saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat dalam perkara itu.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Sementara, para tergugat adalah Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Dalam kesaksiannya di depan hakim, Oegroseno mengaku pernah bertemu dengan Jokowi.
Hakim menanyakan apakah pernah melihat ijazah Jokowi, Oegroseno mengaku hanya melihat yang beredar di media sosial.
Hakim juga menanyakan ada masalah apa setelah melihat ijazah Jokowi di media sosial pada pertengahan tahun 2025 lalu.
Oegroseno menilai foto di ijazah berbeda dengan Jokowi yang ditemuinya secara langsung. Hakim sempat menanyakan apakah Oegroseno pernah melihat ijazah milik Jokowi secara langsung.
“Kalau asli belum,” ucap Oegroseno.
Hakim lalu menanyakan kapan Oegroseno bertemu Jokowi dan dijawab pada Februari tahun 2015. Saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.
Hakim juga menanyakan apa perbedaan antara foto di ijazah dengan Jokowi yang dijumpainya langsung. Oegroseno mengaku tidak pernah melihat Jokowi memakai kacamata. Perbedaan lainnya antara lain di telinga, hidung dan gigi.
Dicegat usai persidangan, Oegroseno kembali mengungkapkan bahwa antara foto di ijazah berbeda dengan Jokowi yang dilihatnya secara langsung.
“Berbeda jauh, saya ketemu Pak Jokowi pernah berhadapan,” ucapnya.











