
JAKARTA – Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial FH ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Penahanan setelah FH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan FH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka FH dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
FH memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (19/6/2026). Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB, penyidik melontarkan 79 pertanyaan kepada tersangka yang didampingi kuasa hukumnya.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujar Ade.
FH menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial TA, mantan Direktur dan pemegang saham, MY, Komisaris sekaligus pemegang saham, ARL, serta pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS.
Menurut Ade, FH memiliki peran sebagai Founder dan Advisor PT DSI. Sebelum terlibat di perusahaan tersebut, FH diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor keuangan, termasuk di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyidik saat ini juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain PPATK, OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya untuk melacak aset para tersangka. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban investasi PT DSI.
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke JPU beserta barang bukti pada 9 Juni 2026.
Adapun proses pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta korporasi PT DSI masih terus berjalan dengan pendampingan dan koordinasi bersama Kejaksaan Agung.











