Categories: IndeksNews

Gunakan Dokumen Palsu, Peradi Pusat akan Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa

Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di PN Sukoharjo dalam perkara pemalsuan dokumen, pada Juli 2025. Foto: Ist.

SOLO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat bakal membatalkan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa. Pasalnya, yang bersangkutan terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Terkait pembatalan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Pusat, Dr Hermansyah Dulaimy SH, MH.

Dia menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Zaenal Mustofa terjadi sebelum yang bersangkutan resmi sebagai advokat. Sehubungan proses pengangkatan berdasarkan pada dokumen yang tidak sah, maka status advokatnya dinilai cacat prosedur.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembatalan tersebut bukan karena pelanggaran kode etik profesi saat menjalankan tugas, melainkan karena syarat dasar pengangkatan sebagai advokat tidak terpenuhi secara sah.

Sebelum melakukan langkah tegas tersebut, lanjutnya, DPN Peradi akan meminta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrahct) sebagai dasar administrasi pembatalan. Setelah itu, keputusan pembatalan akan segera diterbitkan.

“Kalau putusannya sudah inckrahct, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi bukan pemberhentian, tetapi pembatalan,” tandasnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, keputusan pembatalan nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) serta instansi terkait lainnya, termasuk pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta, agar diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai advokat.

Hermansyah juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat sebagai profesi yang berbasis kepercayaan.

“Advokat itu profesi terhormat. Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, kata Hermansyah, DPN Peradi menargetkan proses pembatalan SK akan dilakukan setelah Lebaran, sekitar awal April 2026, setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung terpenuhi.

Selama masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta, pihak Universitas Surakarta (UNSA) telah menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan seluruh proses akademik yang dilakukan Zaenal Mustofa selama menempuh pendidikan SH, pada 20 Januari 2026. Hal itu dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku pelapor pemalsuan dokumen mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak UNSA untuk membatalkan gelar SH bagi Zaenal Mustofa.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” paparnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi menyandang gelar SH dari Fakultas Hukum UNSA.

Indospektrum

Recent Posts

Lebih Nyaman dan Cepat, Skema Murur Jadi Kunci Kelancaran Puncak Haji 2024

SEMARANG - Pada pelaksanaan Haji 2024, para jemaah haji usia lansia hingga jemaah yang sakit…

45 menit ago

Disdik Jateng Evaluasi Menyeluruh Usai Kasus Kekerasan Siswa di Sragen dan Brebes

SEMARANG - Duka akibat kasus perundungan dan kekerasan pelajar di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Brebes…

1 jam ago

Perkuat Pengelolaan ITBM-BIM University, UMS Akselerasi Modernisasi dan Pengembangan Talenta di Bali

SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta http://ums.ac.id (UMS) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan pendidikan tinggi melalui pengelolaan…

2 jam ago

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang Impor Diduga Ilegal di Pontianak

JAKARTA — Dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan…

14 jam ago

Pencuri Material prasarana Kereta Api Ditangkap di Gatak Sukoharjo

SUKOHARJO – Tim gabungan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian berhasil menggagalkan aksi…

20 jam ago

Bareskrim Polri Sita Ribuan Ponsel Ilegal di 5 Gudang Jakarta

JAKARTA - Lima gudang penyimpanan barang diduga impor ilegal di Jakarta digeledah Satgas Penegakan Hukum…

20 jam ago

This website uses cookies.