Categories: IndeksNews

Gunakan Dokumen Palsu, Peradi Pusat akan Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa

Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di PN Sukoharjo dalam perkara pemalsuan dokumen, pada Juli 2025. Foto: Ist.

SOLO – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat bakal membatalkan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa. Pasalnya, yang bersangkutan terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Terkait pembatalan status advokat yang disandang Zaenal Mustofa dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Pusat, Dr Hermansyah Dulaimy SH, MH.

Dia menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Zaenal Mustofa terjadi sebelum yang bersangkutan resmi sebagai advokat. Sehubungan proses pengangkatan berdasarkan pada dokumen yang tidak sah, maka status advokatnya dinilai cacat prosedur.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembatalan tersebut bukan karena pelanggaran kode etik profesi saat menjalankan tugas, melainkan karena syarat dasar pengangkatan sebagai advokat tidak terpenuhi secara sah.

Sebelum melakukan langkah tegas tersebut, lanjutnya, DPN Peradi akan meminta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrahct) sebagai dasar administrasi pembatalan. Setelah itu, keputusan pembatalan akan segera diterbitkan.

“Kalau putusannya sudah inckrahct, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi bukan pemberhentian, tetapi pembatalan,” tandasnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, keputusan pembatalan nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) serta instansi terkait lainnya, termasuk pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta, agar diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai advokat.

Hermansyah juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat sebagai profesi yang berbasis kepercayaan.

“Advokat itu profesi terhormat. Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, kata Hermansyah, DPN Peradi menargetkan proses pembatalan SK akan dilakukan setelah Lebaran, sekitar awal April 2026, setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung terpenuhi.

Selama masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta, pihak Universitas Surakarta (UNSA) telah menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan seluruh proses akademik yang dilakukan Zaenal Mustofa selama menempuh pendidikan SH, pada 20 Januari 2026. Hal itu dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku pelapor pemalsuan dokumen mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak UNSA untuk membatalkan gelar SH bagi Zaenal Mustofa.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” paparnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi menyandang gelar SH dari Fakultas Hukum UNSA.

Indospektrum

Recent Posts

EXIT 2026 Arsitektur UMS Hadirkan Karya Desain untuk Merespons Persoalan Masyarakat

SURAKARTA – Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ menggelar EXIT 2026: Architecture of…

18 jam ago

Resmi jadi Ruang Ibadah, Taj Yasin Bidik Potensi Wisata Religi Candi Prambanan hingga Borobudur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon…

18 jam ago

JTAB Petani Gajian: Terobosan Pemprov Jateng Beri Kepastian Modal, Gaji UMK, dan Pasar bagi Petani

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui PT Jawa Tengah Agro Berdikari (JTAB) menggulirkan program…

18 jam ago

Investor Asal Dubai Puas Langkah Cepat Jateng Realisasikan Investasi Mini Refinery

SEMARANG — Rencana investasi pembangunan mini refinery berkapasitas 10 ribu barel per hari senilai Rp5…

18 jam ago

Ahmad Luthfi Minta Penataan Kawasan PRPP Jawa Tengah Jadi Prioritas Utama

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta pembenahan kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan…

21 jam ago

Ribuan Warga Padati Simpang Lima, Meriahkan Malam MTQ Nasional XXXI di Semarang

SEMARANG - Antusiasme masyarakat Jawa Tengah menyambut Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI sangat tinggi.…

21 jam ago

This website uses cookies.